Tata cara wudhu

Wudhu adalah bersuci sebelum sholat. Rukunnya ada dalam Al-Qur’an (5:6), dan cara wudhu Nabi ﷺ diriwayatkan para sahabat.

Mengapa wudhu wajib

Langkah-langkah (mazhab Sunni)

  1. Berniat dalam hati dan membaca Bismillah.
  2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tiga kali.
  3. Berkumur tiga kali.
  4. Menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya tiga kali.
  5. Membasuh wajah dari tempat tumbuh rambut sampai dagu dan dari telinga ke telinga tiga kali.
  6. Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, lalu tangan kiri.
  7. Mengusap kepala dengan tangan basah, lalu telinga.
  8. Membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, lalu kaki kiri, termasuk sela-sela jari.

Utsman bin Affan memperagakan wudhu Nabi ﷺ seperti ini: Shahih al-Bukhari 159, Shahih Muslim 226. Membasuh kaki: “Celakalah tumit-tumit dari api neraka” (Shahih al-Bukhari 60, Shahih Muslim 241).

Wudhu Ja‘fari

  1. Niat, lalu membasuh wajah dari tempat tumbuh rambut sampai dagu, dari atas ke bawah.
  2. Membasuh tangan kanan dari siku ke ujung jari, lalu tangan kiri.
  3. Mengusap bagian depan kepala dengan sisa air di tangan kanan.
  4. Mengusap punggung kaki kanan dari ujung jari sampai mata kaki dengan sisa air di tangan, lalu kaki kiri.

QS 5:6 dibaca sebagai mengusap kaki. Imam al-Baqir memperagakan wudhu Nabi ﷺ dan mengusap kepala serta kaki dengan sisa air di tangannya: al-Kafi, jilid 3, Kitab ath-Thaharah, bab sifat wudhu dan bab mengusap kepala dan kaki.

Perbedaan mazhab

Niat

Syarat sahnya wudhu dalam mazhab Syafi‘i, Maliki, Hanbali dan Ja‘fari; sunnah dalam mazhab Hanafi.

Mengusap kepala

Hanafi: minimal seperempat kepala (Nabi ﷺ mengusap ubun-ubunnya, Shahih Muslim 274). Syafi‘i: sebagian kepala. Maliki dan Hanbali: seluruh kepala (Shahih al-Bukhari 185, Shahih Muslim 235). Ja‘fari: sebagian kepala bagian depan.

Kaki

Mazhab Sunni membasuh kaki; mazhab Ja‘fari mengusapnya.

Tertib dan muwalat

Syafi‘i, Hanbali dan Ja‘fari: urutan QS 5:6 wajib. Maliki, Hanbali dan Ja‘fari: anggota dibasuh berturut-turut tanpa jeda lama. Hanafi: keduanya sunnah.

Yang membatalkan wudhu

Semua mazhab: buang air, buang angin, tidur lelap dan hilang kesadaran (QS 5:6; Shahih al-Bukhari 135). Mazhab berbeda tentang keluar darah, muntah dan menyentuh lawan jenis, jadi ikuti mazhab Anda.

Terakhir diperbarui: Selasa, 6 Oktober 2026

Pengaturan